RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN UAS MANAJEMEN KEUANGAN LANJUTAN

Nama ; Ifa Mustaghfiroh

Nim ; 01219139

 

RESTRUKTURISASI  PERUSAHAAN

1.      Pengertian

Menurut beberapa ahli, definisi restrukturisasi adalah sebagai berikut:

a.       Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau divisi, ataupun pengurangan tingkat jabatan dalam struktur organisasi perusahaan. Pengurangan skala perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas (David F., 1997).

b.      Strategi restrukturisasi digunakan untuk mencari jalan keluar bagi perusahaan yang tidak berkembang, sakit atau adanya ancaman bagi organisasi, atau industri diambang pintu perubahan yang signifikan. Pemilik umumnya melakukan perubahan dalam tim unit manajemen, perubahan strategi, atau masuknya teknologi baru dalam perusahaan. Selanjutnya sering diikuti oleh akuisisi untuk membangun bagian yang kritis, menjual bagian yang tidak perlu, guna mengurangi biaya akuisisi secara efektif. Hasilnya adalah perusahaan yang kuat, atau merupakan transformasi industri.

Restrukturisasi perusahaan adalah upaya yang dilakukan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja suatu perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat terus berkembang, atau minimal dapat beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Singkatnya, restrukturisasi dilakukan agar kinerja perusahaan tersebut menjadi lebih sehat.

2.      Pentingnya melakukan restrukturisasi perusahaan

a.       Adanya masalah hukum (desentralisasi atau monopoli)

Di dalam Undang-undang nomor 22/1999 dan nomor 25/1999 telah mendorong setiap korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat dengan anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut serta dalam menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing, menuntut korporasi untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan anak perusahaan agar bisa memutuskan sendiri apabila ada masalah-masalah hukum di daerah.

Perusahaan yang telah masuk ke dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atau pengadilan, maka harus melakukan restrukturisasi. Hal ini perlu dilakukan agar dapat terbebas dari masalah hukum. Misalnya, perusahaan harus melepas atau memecah divisi untuk dikuasai pihak lain. Atau menahan laju produk yang masuk ke daftar monopoli agar pesaing bisa mendapat porsi yang mencukupi.

b.      Adanya tuntutan pasar dan masalah geografis

Konsumen akan semakin dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi di era perdagangan bebas, produsen dari manapun boleh masuk ke Indonesia. Hal ini menuntut suatu korporasi atau perusahaan untuk memenuhi tuntutan konsumen. Diantaranya menyangkut tentang kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed),ketersediaan produk (conformity), dan nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut dapat dipenuhi apabila perusahaan dapat mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan agar mendukung pemenuhan atas tuntutan tersebut.

Suatu korporasi atau perusahaan yang melakukan ekspansi bisnis ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan. Tujuannya adalah supaya perusahaan dapat beroperasi secara efektif. Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, maka perusahaan perlu mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan antara induk dan anak perusahaan agar anak perusahaan di mancanegara dapat bekerja secara baik.

c.       Terjadinya perubahan kondisi perusahaan dan terjadinya masalah serikat pekerja

Perubahan kondisi suatu perusahaan seringkali menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini dapat diciptakan apabila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, manajemen kinerja, dan lain sebagainya. Di era keterbukaan yang diikuti dengan munculnya Undang-undang ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan, mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.

d.      Hubungan holding dan anak perusahaan

Perusahaan yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana induk perusahaan dapat terjun ke dalam keputusan-keputusan operasional anak perusahaan. Semakin besar ukuran suatu perusahaan, maka holding perlu bergeser dan berlaku sebagai supporting holding. Support holding hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak perusahaan agar berkinerja secara baik. Dan semakin besar ukuran perusahaan, induk harus rela untuk bertindak sebagai investment holding. Investment holding tidak ikut dalam aktivitas, tetapi semata-mata bertindak sebagai “pemilik” anak perusahaan, menyuntik ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak perusahaan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor dividen.

e.       Perlunya melakukan image perusahaan dan fleksibilitas manajemen

Perusahaan seringkali mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image yang baru. Atau bisa juga untuk memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi. Selain itu, manajemen seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan lebih cepat, dan perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna. Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description, kewenangan setiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya, serta bentuk organisasi.

f.        Pergeseran kepemilikan atau akses modal yang lebih baik

Para pendiri perusahaan biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua atau tidak sanggup lagi menjalankan perusahaan. Perubahan yang paling sederhana adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada anak-anaknya. Tetapi, cara ini seringkali tidak cukup. Atau dapat pula menjual sebagian sahamnya dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas. Sebagai dampak dari tindakan ini, struktur kepemilikan otomatis akan berubah.

3.      Jenis restrukturisasi perusahaan

a.       Restrukturisasi Portofolio atau Aset

Kegiatan penyusunan portofolio perusahaan agar kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan meliputi setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.

b.      Restrukturisasi Modal atau Keuangan

Penyusunan ulang komposisi modal perusahaan. Hal ini dilakukan agar kinerja keuangan perusahaan menjadi lebih sehat.

Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, rugi/laba, laporan arus kas, serta posisi modal perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan, maka akan diketahui tingkat kesehatan perusahaan.

Selanjutnya kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan, seperti tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektivitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turnover), leverage ratio dan market ratio.

c.       Restrukturisasi Manajemen atau Organisasi

Penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, atau hal lainnya yang berkaitan dengan masalah manajerial dan organisasi. Dalam hal restrukturisasi manajemen atau organisasi, perbaikan kinerja dapat diperoleh dengan berbagai cara. Diantaranya adalah dengan pelaksanaan yang lebih efisien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.

4.      Bentuk restruturisasi perusahaan

a.       Merger

Dalam UU No. 40 tahun 2007 (UUPT), merger dikenal dengan istilah penggabungan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 9 UUPT, berbunyi:

“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”

Dari pasal tersebut dapat digarisbawahi beberapa hal penting menyangkut merger atau penggabungan, yaitu adalah:

Penggabungan (merger) adalah tindakan hukum yang sah dilakukan oleh 2 pihak yaitu:

Perseroan yang menggabungkan diri (merging company), satu atau lebih persero

Perseroan yang menerima penggabungan (surviving company), satu persero

2) Aktiva dan pasiva dari merging company(ies) akan beralih ke surviving company.

3) Status badan hukum merging company(ies) berakhir

Jenis – jenis merger

a.       Merger Horizontal

Merger horizontal terjadi apabila perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain dalam jenis bisnis yang sama  

b.      Merger Vertikal

Penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan antara inpu dan output maupun pemasaran

c.       Congeneric Marger

Penggabungan dua perusahaan yang sejenis tetapi tidak memproduksi barang yang sejenis maupun tidak ada keterkaitan pemasoknya

d.      Conglomerate Marger

Penggabungan dua perusahaan atau lebih dari industry yang berbeda

Kelebihan merger adalah pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. Kekurangan merger adalah harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang cukup lama (Harianto dan Sudomo, 2001:641- 642)

b.      Akuisisi

Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (abdul moin, 2004). Peraturan pemerintah republik indonesia no. 27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Kelebihan akuisisi antara lain pertama, akuisisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham. sehingga jika pemegang saham tidak setuju maka pemegang saham dapat menahan sahamnya dan tidak menjualnya kepada pihak bidding firm. kedua, dalam akuisisi saham, perusahaan yang mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham dengan melakukan tender offer tidak memerlukan persetujuan manajer perusahaan. ketiga, karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris, akuisisi dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).

kekurangan akuisisi antara lain pertama, jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui akuisisi saham, maka akuisisi tersebut batal. kedua, apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger. ketiga, pada dasarnya saat perusahaan telah berhasil melakukan akuisisi maka seluruh aset dan saham tersebut harus dibalik nama dan menimbulkan biaya legal yang tinggi.

c.       Disvesture

Dalam finansial dan ekonomi, divestasi (divestiture) adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.

Alasan perlunya melakukan divestasi yaitu

1.      Sebuah perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan merupakan bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya. Sebagai contoh, eastman kodak, ford motor company, dan banyak perusahaan lainnya telah menjual beragam bisnis yang tidak berelasi dengan bisnis utamanya.

2.      Kedua, untuk memperoleh keuntungan. Divestasi menghasilkan keuntungan yang lebih baik bagi perusahaan karena divestasi merupakan usaha untuk menjual bisnis agar dapat memperoleh uang. Sebagai contoh, CSX corporation melakukan divestasi untuk berfokus pada bisnis utamanya yaitu pembangunan rel kereta api serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga dapat membayar hutangnya pada saat ini.

3.      Kadang-kadang dipercayai bahwa nilai perusahaan yang telah melakukan divestasi (menjual bisnis tertentu mereka) lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum melakukan divestasi. Dengan kata lain, jumlah nilai aset likuidasi pribadi perusahaan melebihi nilai pasar bila dibandingkan dengan perusahaan pada saat sebelum melakukan divestasi. Hal ini memperkuat keinginan perusahaan untuk menjual apa yang seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi pada saat sebelum divestasi.

4.      Unit bisnis tersebut tidak menguntungkan lagi. Semakin jauhnya unit bisnis yang dijalankan dari core competence perusahaan, maka kemungkinan gagal dalam operasionalnya semakin besar.

Beberapa perusahaan menggunakan teknologi untuk memfasilitasi proses divestasi beberapa divisi. Mereka mempublikasikan informasi tentang divisi mana saja yang ingin mereka jual pada situs resmi mereka sehingga dapat dilihat oleh perusahaan lain yang sekiranya tertarik untuk membeli divisi tersebut. Sebagai contoh, alcoa telah mendirikan sebuah online showroom yang menampilkan divisi yang mereka jual. Dengan melakukan komunikasi secara online, alcoa telah mengurangi biaya yang dibutuhkan untuk membiayai divisi yang bergerak pada hotel, usaha transportasi, dan urusan pertemuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh permasalahan etika bisnis

Cara mudah menangani keuangan dalam bisnis!

Live Map Fighters