RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN UAS MANAJEMEN KEUANGAN LANJUTAN
Nama ; Ifa Mustaghfiroh
Nim ; 01219139
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
1.
Pengertian
Menurut beberapa ahli, definisi restrukturisasi adalah sebagai berikut:
a. Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering,
melibatkan pengurangan perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau
divisi, ataupun pengurangan tingkat jabatan dalam struktur organisasi
perusahaan. Pengurangan skala perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki
efisiensi dan efektifitas (David F., 1997).
b. Strategi restrukturisasi digunakan untuk mencari jalan keluar bagi
perusahaan yang tidak berkembang, sakit atau adanya ancaman bagi organisasi,
atau industri diambang pintu perubahan yang signifikan. Pemilik umumnya
melakukan perubahan dalam tim unit manajemen, perubahan strategi, atau masuknya
teknologi baru dalam perusahaan. Selanjutnya sering diikuti oleh akuisisi untuk
membangun bagian yang kritis, menjual bagian yang tidak perlu, guna mengurangi
biaya akuisisi secara efektif. Hasilnya adalah perusahaan yang kuat, atau
merupakan transformasi industri.
Restrukturisasi perusahaan adalah upaya yang
dilakukan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja suatu perusahaan,
sehingga perusahaan tersebut dapat terus berkembang, atau minimal dapat
beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Singkatnya,
restrukturisasi dilakukan agar kinerja perusahaan tersebut menjadi lebih sehat.
2.
Pentingnya melakukan restrukturisasi
perusahaan
a. Adanya masalah hukum (desentralisasi atau monopoli)
Di dalam Undang-undang nomor
22/1999 dan nomor 25/1999 telah mendorong setiap korporasi untuk mengkaji ulang
cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat dengan anak perusahaan yang
menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut
serta dalam menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah
masing-masing, menuntut korporasi untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang
perlu diberikan kepada pimpinan anak perusahaan agar bisa memutuskan sendiri
apabila ada masalah-masalah hukum di daerah.
Perusahaan yang telah masuk
ke dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atau pengadilan, maka harus melakukan
restrukturisasi. Hal ini perlu dilakukan agar dapat terbebas dari masalah
hukum. Misalnya, perusahaan harus melepas atau memecah divisi untuk dikuasai
pihak lain. Atau menahan laju produk yang masuk ke daftar monopoli agar pesaing
bisa mendapat porsi yang mencukupi.
b. Adanya tuntutan pasar dan masalah geografis
Konsumen akan semakin
dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi di era perdagangan bebas,
produsen dari manapun boleh masuk ke Indonesia. Hal ini menuntut suatu
korporasi atau perusahaan untuk memenuhi tuntutan konsumen. Diantaranya
menyangkut tentang kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan
(speed),ketersediaan produk (conformity), dan nilai tambah yang dirasakan oleh
konsumen (added value). Tuntutan tersebut dapat dipenuhi apabila perusahaan
dapat mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan agar
mendukung pemenuhan atas tuntutan tersebut.
Suatu korporasi atau
perusahaan yang melakukan ekspansi bisnis ke daerah-daerah yang sulit
dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan. Tujuannya
adalah supaya perusahaan dapat beroperasi secara efektif. Demikian juga jika
melakukan ekspansi ke luar negeri, maka perusahaan perlu mempertimbangkan
sistem keorganisasian dan hubungan antara induk dan anak perusahaan agar anak
perusahaan di mancanegara dapat bekerja secara baik.
c. Terjadinya perubahan kondisi perusahaan dan terjadinya masalah serikat
pekerja
Perubahan kondisi suatu
perusahaan seringkali menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan
semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini
dapat diciptakan apabila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek
keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, manajemen kinerja, dan
lain sebagainya. Di era keterbukaan yang diikuti dengan munculnya Undang-undang
ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan, mendorong para buruh untuk
semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.
d. Hubungan holding dan anak perusahaan
Perusahaan yang masih kecil
dapat menerapkan operating holding system, dimana induk perusahaan dapat
terjun ke dalam keputusan-keputusan operasional anak perusahaan. Semakin besar
ukuran suatu perusahaan, maka holding perlu bergeser dan berlaku
sebagai supporting holding. Support holding hanya mengambil
keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak perusahaan agar
berkinerja secara baik. Dan semakin besar ukuran perusahaan, induk harus rela
untuk bertindak sebagai investment holding. Investment
holding tidak ikut dalam aktivitas, tetapi semata-mata bertindak sebagai
“pemilik” anak perusahaan, menyuntik ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir tahun
meminta anak perusahaan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor
dividen.
e. Perlunya melakukan image perusahaan dan fleksibilitas manajemen
Perusahaan seringkali
mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image yang baru. Atau bisa
juga untuk memperbaiki image yang selama ini melekat
pada stakeholders korporasi. Selain itu, manajemen seringkali
merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan
lebih cepat, dan perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna. Restrukturisasi ini
biasanya berkaitan dengan perubahan job description, kewenangan setiap
tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan dalam mengelola
sumber daya, serta bentuk organisasi.
f.
Pergeseran kepemilikan atau
akses modal yang lebih baik
Para pendiri perusahaan
biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri
menyatakan diri sudah tua atau tidak sanggup lagi menjalankan perusahaan.
Perubahan yang paling sederhana adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada
anak-anaknya. Tetapi, cara ini seringkali tidak cukup. Atau dapat pula menjual
sebagian sahamnya dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas. Sebagai
dampak dari tindakan ini, struktur kepemilikan otomatis akan berubah.
3. Jenis restrukturisasi perusahaan
a. Restrukturisasi Portofolio atau Aset
Kegiatan penyusunan
portofolio perusahaan agar kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang
termasuk ke dalam portofolio perusahaan meliputi setiap aset, lini bisnis,
divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.
b. Restrukturisasi Modal atau Keuangan
Penyusunan ulang komposisi
modal perusahaan. Hal ini dilakukan agar kinerja keuangan perusahaan menjadi
lebih sehat.
Kinerja keuangan dapat
dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, rugi/laba,
laporan arus kas, serta posisi modal perusahaan.
Berdasarkan data yang
diperoleh dari laporan keuangan perusahaan, maka akan diketahui tingkat
kesehatan perusahaan.
Selanjutnya kesehatan
perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan, seperti tingkat efisiensi
(efficiency ratio), tingkat efektivitas (effectiveness ratio), profitabilitas
(profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran
aset (asset turnover), leverage ratio dan market ratio.
c. Restrukturisasi Manajemen atau Organisasi
Penyusunan ulang komposisi
manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, atau hal
lainnya yang berkaitan dengan masalah manajerial dan organisasi. Dalam hal
restrukturisasi manajemen atau organisasi, perbaikan kinerja dapat diperoleh
dengan berbagai cara. Diantaranya adalah dengan pelaksanaan yang lebih efisien
dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik, dan kompetensi staf yang lebih
mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.
4. Bentuk restruturisasi perusahaan
a. Merger
Dalam UU No. 40 tahun 2007
(UUPT), merger dikenal dengan istilah penggabungan. Hal ini diatur dalam Pasal
1 angka 9 UUPT, berbunyi:
“Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva
dari perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Dari pasal tersebut dapat
digarisbawahi beberapa hal penting menyangkut merger atau penggabungan, yaitu
adalah:
Penggabungan (merger) adalah
tindakan hukum yang sah dilakukan oleh 2 pihak yaitu:
Perseroan yang menggabungkan
diri (merging company), satu atau lebih persero
Perseroan yang menerima
penggabungan (surviving company), satu persero
2) Aktiva dan pasiva dari
merging company(ies) akan beralih ke surviving company.
3) Status badan hukum
merging company(ies) berakhir
Jenis – jenis merger
a. Merger Horizontal
Merger horizontal terjadi
apabila perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain dalam jenis bisnis
yang sama
b. Merger Vertikal
Penggabungan perusahaan yang
memiliki keterkaitan antara inpu dan output maupun pemasaran
c. Congeneric Marger
Penggabungan dua perusahaan
yang sejenis tetapi tidak memproduksi barang yang sejenis maupun tidak ada
keterkaitan pemasoknya
d. Conglomerate Marger
Penggabungan dua perusahaan
atau lebih dari industry yang berbeda
Kelebihan merger adalah pengambilalihan melalui merger lebih sederhana
dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. Kekurangan merger adalah
harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,
sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang cukup lama
(Harianto dan Sudomo, 2001:641- 642)
b. Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilan
kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh
perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau
yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (abdul moin,
2004). Peraturan pemerintah republik indonesia no. 27 tahun 1998 tentang penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas mendefinisikan akuisisi
sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang
dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Kelebihan akuisisi antara
lain pertama, akuisisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara
pemegang saham. sehingga jika pemegang saham tidak setuju maka pemegang saham
dapat menahan sahamnya dan tidak menjualnya kepada pihak bidding firm. kedua,
dalam akuisisi saham, perusahaan yang mengakuisisi dapat berhubungan langsung
dengan pemegang saham dengan melakukan tender offer tidak memerlukan
persetujuan manajer perusahaan. ketiga, karena tidak memerlukan persetujuan
manajemen dan komisaris, akuisisi dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
kekurangan akuisisi antara
lain pertama, jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui
akuisisi saham, maka akuisisi tersebut batal. kedua, apabila perusahaan
mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger. ketiga, pada
dasarnya saat perusahaan telah berhasil melakukan akuisisi maka seluruh aset
dan saham tersebut harus dibalik nama dan menimbulkan biaya legal yang tinggi.
c. Disvesture
Dalam finansial dan ekonomi,
divestasi (divestiture) adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam
bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang
dimiliki oleh perusahaan. ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang
baru.
Alasan perlunya melakukan
divestasi yaitu
1. Sebuah perusahaan akan melakukan divestasi (menjual) bisnis yang bukan
merupakan bagian dari bidang operasional utamanya sehingga perusahaan tersebut
dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya. Sebagai
contoh, eastman kodak, ford motor company, dan banyak perusahaan lainnya telah
menjual beragam bisnis yang tidak berelasi dengan bisnis utamanya.
2. Kedua, untuk memperoleh keuntungan. Divestasi menghasilkan keuntungan
yang lebih baik bagi perusahaan karena divestasi merupakan usaha untuk menjual
bisnis agar dapat memperoleh uang. Sebagai contoh, CSX corporation melakukan
divestasi untuk berfokus pada bisnis utamanya yaitu pembangunan rel kereta api
serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga dapat membayar hutangnya
pada saat ini.
3. Kadang-kadang dipercayai bahwa nilai perusahaan yang telah melakukan
divestasi (menjual bisnis tertentu mereka) lebih tinggi daripada nilai
perusahaan sebelum melakukan divestasi. Dengan kata lain, jumlah nilai aset
likuidasi pribadi perusahaan melebihi nilai pasar bila dibandingkan dengan
perusahaan pada saat sebelum melakukan divestasi. Hal ini memperkuat keinginan
perusahaan untuk menjual apa yang seharusnya bernilai berharga daripada terlikuidasi
pada saat sebelum divestasi.
4. Unit bisnis tersebut tidak menguntungkan lagi. Semakin jauhnya unit
bisnis yang dijalankan dari core competence perusahaan, maka kemungkinan gagal
dalam operasionalnya semakin besar.
Beberapa perusahaan menggunakan teknologi untuk
memfasilitasi proses divestasi beberapa divisi. Mereka mempublikasikan
informasi tentang divisi mana saja yang ingin mereka jual pada situs resmi
mereka sehingga dapat dilihat oleh perusahaan lain yang sekiranya tertarik
untuk membeli divisi tersebut. Sebagai contoh, alcoa telah mendirikan sebuah
online showroom yang menampilkan divisi yang mereka jual. Dengan melakukan
komunikasi secara online, alcoa telah mengurangi biaya yang dibutuhkan untuk
membiayai divisi yang bergerak pada hotel, usaha transportasi, dan urusan
pertemuan.
Komentar
Posting Komentar