Etika dalam periklanan

 

 

MAKALAH





 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

"ETIKA DALAM PERIKLANAN

 

 

Dosen Pengampu :

Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani ,SST,SE,MM

 

Diusulkan Oleh :

Ifa Mustaghfiroh ; 01219139 ; 2019

 

 

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

                                                                          2020            

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI. 2

BAB I PENDAHULUAN.. 3

1.1        Latar Belakang Masalah. 3

1.2        Rumusan Masalah. 4

1.3        Tujuan. 4

BAB II PEMBAHASAN.. 4

2.1 Pengertian pemasaran dan periklanan. 4

2.2 Prinsip moral dan periklanan. 4

2.3 Pengontrolan iklan. 5

2.4 Etika, tata karma dan tata cara periklanan di Indonesia. 6

2.5        Sanksi pelanggaran. 12

2.6        Contoh kasus dalam etika periklanan. 12

BAB III PENUTUP. 14

DAFTAR PUSTAKA.. 15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Kehidupan dunia modern saat ini tidak bisa lepas atau sangat tergantung pada iklan. Dalam pemasaran produsen dan distributor iklan dijadikan alat untuk menjual produknya, sedangkan di sisi lain para pembeli akan memiliki informasi yang memadai mengenai produk – produk barang dan jasa yang tersedia di pasar. Dalam komunikasi pemasaran iklan menjadi alat interaksi antara pengiklan dan pembeli. Dengan demikian Institut Praktisi Periklanan Inggris mendefinisikan periklanan merupakan pesan – pesan penjualan yang paling persuasif yang diarahkan kepada para calon pembeli yang paling potensial atas produk barang atau jasa tertentu dengan biaya yang semurah - murahnya (Jefkins, 1996:5).

Dalam industri periklanan perkembangan pasar secara tidak langsung akan mempengaruhi strategi pemasaran dalam menawarkan dan memasarkan produk. Strategi-strategi inilah dibuat yang kemudian memunculkan berbagai macam iklan untuk mendapatkan pasar sebanyak-banyaknya, menjadikan iklan bagian dari kehidupan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa iklan menjadi komponen terpenting dalam komunikasi pemasaran. Iklan dibuat semenarik mungkin, sehingga terkadang dapat dinilai terlalu berlebihan, serta mengabaikan sisi psikologis, sosiologis, ekologis, dan estetika penonton atau sasaran produk yang diiklankan (Kasali, 1992:9).

Di Indonesia, dunia periklanan tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin berkemajuan. Fenomena seperti ini menuntut para pengiklan untuk mendapatkan strategi yang terbaik dalam menguasai dan mempertahankan pangsa pasarnya. Iklan tidak mutlak diperlukan bagi jalannya perekonomian yang efisien, karena biasanya penawaran akan selalu mengimbangi permintaan. Namun munculnya periklanan menimbulkan kekhawatiran bahwa iklan yang setiap harinya dikomunikasikan di media massa pada umumnya penuh dengan manipulasi. Dari segi moral, kebanyakan iklan tidak mempunyai nilai-nilai informatif, karena semata-mata hanya demi meraup keuntungan para produsen saja.

1.2  Rumusan Masalah

a.       Apa pengertian periklanan?

b.      Apa saja prinsip dalam periklanan?

c.       Bagaimana pegontrolan dalam iklan?

d.      Apa saja etika, tata krama, dan tata cara periklanan di Indonesia

1.3  Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari implementasi etika bisnis pada pemasaran dan periklanan serta guna memenuhi tugas matakuliah Etika bisnis.

 

 

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian pemasaran dan periklanan

            Definisi pemasaran menurut William J. Stanton adalah Pemasaran merupakan sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial. Sedangkan periklanan merupakan salah satu kegiatan promosi yang banyak dilakukan oleh perusahaan maupun perseorangan. Pihak yang memasang iklan harus mengeluarkan sejumlah biaya atas pemasangan iklan pada media. Jadi periklanan adalah komunikasi non-individu, dengan sejumlah biaya, melalui berbagai media yang dilakukan oleh perusahaan, lembaga non-laba, serta individu-individu.

Iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual dengan konsumen. Dalam hal ini berarti bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu.

2.2 Prinsip moral dan periklanan

a. Prinsip kejujuran

Prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka ditekankan disini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah bersungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa.

b. Prinsip martabat manusia ebagai pribadi

Iklan semestinya menghormati hak dan tanggung jawab setiap orang dalam memilih secara bertanggung jawab setiap orang dalam memilih secara bertanggung jawab barang dan jasa yang ia butuhkan. Hal ini berhubungan dengan dimensi jasa yang ditawarkan, kebanggaan bahwa memiliki barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam masyarakat dan lain-lain.

c. Iklan dan tanggung jawab social

Manipulasi melalui iklan atau cara apapun merupakan tindakan yang tidak etis. Ada dua cara untuk memanipulasi orang dengan periklanan :

·         Subliminal advertising

Subliminal advertising adalah eknik periklanan yang sekilas menyampaikan suatu pesan dengan begitu cepat, sehingga tidak dipersepsikan dengan sadar, amun dibawah ambang kesadaran. Teknik ini bisa dipakai dibidang visual maupun audio.

·         Iklan yang ditujukan kepada anak

Iklan seperti ini dianggap kurang etis karena anak mudah dimanipulasi dan dipermainkan. Iklan yang langsung ditujukan kepada anak tidak bisa dinilai sebagai manipulasi saja. Hal tersebut harus ditolak karena tidak etis.

d. Tanggung jawab terhadap produk

·         Keamanan dan Tanggung Jawab

Bisnis memiliki tanggung jawab etis untuk merancang, memproduksi, dan mempromosikan produknya dalam cara menghindarkan timbulnya bahaya bagi konsumen. Misalnya, bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh produk yang tidak aman sehingga membahayakan kosumen.

·         Periklanan dan Penjualan

Bersama dengan keamanan produk, wilayah etika periklanan juga mendapat perhatian yang cukup signifikan dalam etika bisnis. Dalam mengiklankan produk tentu saja ada unsur mempengaruhi khalayak umum agar mau membeli produk yang di iklankan. Dalam hal ini tentu saja ada cara yang baik dan ada pula cara yang buruk secara etis untuk mempengaruhi khalayak tersebut. Diantara cara yang baik untuk mempengaruhi orang lain secara etis adalah membujuk/persuasi, bertanya, memberitahu, menasehati. Sedangkan cara mempengaruhi yang tidak etis mencakup ancaman, pemaksaan, penipuan, manipulasi dan berbohong. Sayangnya begitu sering praktik penjualan dan periklanan menggunakan cara-cara yang menipu atau manipulatif untuk mempengaruhi atau diarahkan pada audiens yang dapat ditipu atau dimanipulasi. Contoh: penjualan pada mobil bekas.

2.3 Pengontrolan iklan

Karena kemungkinan dipermainkannya kebenaran dan terjadinya manipulasi merupakan hal-hal rawan dalam bisnis periklanan, maka perlu adanya kontrol yang tepat guna mengimbangi kerawanan tersebut.

a.       Kontrol oleh pemerintah

Disini terletak tugas penting bagi pemerintah yang harus melindungi masyarakat konsumen terhadap keganasan periklanan. Di Indonesia iklan tentang makanan dan obat diawasi secara langsung oleh BPPOM.

b.      Kontrol oleh para pengiklan

Cara paling ampuh untuk menanggulangi masalah etis tentang periklan adalah pengaturan diri (self-reganulation) oleh dunia periklanan. Hal tersebut dilakukan dengan menyusun kode etik, sejumlah norma dan pedoman yang disetujui oleh profesi periklanan itu sendiri. Di Indonesia kita memiliki tata krama dan tata cara periklanan Indonesia yang disempurnakan (1996) yang dikeluarkan oleh AMLI (Asosiasi Perusahaan Media Luar Ruang Indonesia), ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia), PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia), SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar). Pengawasan kode etik ini dipercayakan kepada KPI (Komisi Periklanan Indonesia) yang terdiri dari semua nsur semua asosiasi pendukung dari tata krama tersebut.

c.       Kontrol oleh masyarakat

Masyarakat harus ikut serta dalam mengawasi mutu etis periklanan yaitu dengan mendukung dan menggalakkan lembaga-lembaga konsumen. Lembaga tersebut adalah YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di Jakarta dan  Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen di Semarang. Laporan-laporan oleh lembaga-lembaga konsumen tentang suat produk atau jasa sangat efektif sebagai kontrol atas kualitasnya dan srentak juga atas kebenaran periklanan.

2.4 Etika, tata karma dan tata cara periklanan di Indonesia

            Tata karma adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia setempat. Tata krama terdiri atas tata dan krama. Tata berarti adat, aturan , norma, peraturan. Krama berarti sopan santun, kelakuan tindakan, perbuatan. Dengan demikian,tata krama berarti adab sopan santun, kebiasaan sopan santun, atau sopan santun.

Berikut ini adalah tata karma periklanan yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Diatur berdasarkan isi iklan dan ragam iklan.

1.      Isi iklan

a.       Hak Cipta

Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

b.      Bahasa

·         Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.

·         Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

·         Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:

a.       Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

b.      Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.

c.       Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.

d.      Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.

c.       Tanda Asteris (*)

Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

d.      Pemakaian Kata “Gratis”

Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

e.       Pencantum Harga

Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

f.       Garansi

Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

g.      Janji Pengembalian Uang (warranty)

Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:

·         Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.

·         Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

h.      Rasa Takut dan Takhayul

Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.

i.        Kekerasan

Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

j.        Keselamatan

Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

k.      Perlindungan Hak-hak Pribadi

Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagailatar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.

l.        Hiperbolisasi

Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.

m.    Waktu Tenggang (elapse time)

Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.

n.      Penampilan Pangan

Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

o.      Penampilan Uang

·         Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.

·         Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.

·         Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.

·         Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda“specimen”yang dapat terlihat jelas.

p.      Kesaksian Konsumen (testimony).

·         Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.

·         Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.

·         Untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut.

·         Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut.

·         Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.

q.      Anjuran (endorsement)

·         Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur.

·         Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.

r.        Perbandingan

·         Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.

·         Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.

·         Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.

s.       Perbandingan Harga

Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.

t.        Merendahkan

Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.

u.      Peniruan

·         Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita,setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.

·         Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.

v.      Istilah Ilmiah dan Statistik

Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.

w.    Ketiadaan Produk

Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.

x.      Ketaktersediaan Hadiah

Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.

y.      Pornografi dan Pornoaksi

Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

z.       Khalayak Anak-anak

·         Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.

·         Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata“Bimbingan Orangtua”atau simbol yang bermakna sama.

2.      Ragam Iklan

a.       Minuman Keras

Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassadan wajib memenuhi ketentuan berikut:

·         Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai meminum minuman keras.

·         Tidak menyarankan bahwa tidak meminum minuman keras adalah hal yang tidak wajar.

·         Tidak menggambarkan penggunaan minuman keras dalam kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan.

·         Tidak menampilkan ataupun ditujukan terhadap anak-anak di bawah usia 17 tahun dan atau wanita hamil.

b.      Rokok dan Produk Tembakau

·         Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun.

·         Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut:

a. Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;

b. Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;

c. Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok;

d. Tidak ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan, atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;

e. Tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;

f. Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

c.       Obat-obatan

·         Iklan tidak boleh secara langsung maupun tersamar menganjurkan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan ijin indikasinya.

·         Iklan tidak boleh menganjurkan pemakaian suatu obat secara berlebihan.

·         Iklan tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan, melainkan hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari sesuatu penyakit.

d.      Produk Pangan

·         Iklan tidak boleh menampilkan pemeran balita untuk produk yang bukan diperuntukkan bagi balita.

·         Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang berkadar tinggi sehingga dapat membahayakan dan atau mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan anak–anak, dilarang dimuat dalam media yang secara khusus ditujukan kepada anak–anak.

·         Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi, dilarang dimuat dalam media massa. Pemuatan pada media nonmassa, harus sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan serta mencantumkan keterangan bahwa ia bukan pengganti ASI.

e.       Vitamin, Mineral, dan Suplemen

·         Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI atau badan yang berwenang untuk itu.

·         Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin, mineral atau suplemen selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai gizinya.

·         Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa penggunaan vitamin, mineral dan suplemen adalah syarat mutlak bagi semua orang, dan memberi kesan sebagai obat.

f.       Kosmetika

·         Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.

·         Iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus menerus.

·         Iklan tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di luar kemampuan produk kosmetika.

g.      Alat Kesehatan

·         Iklan harus sesuai dengan jenis produk yang disetujui Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.

·         Iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas, dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.

h.      Alat dan Fasilitas Kebugaran atau Perampingan

Iklan yang menawarkan alat atau fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut.

i.        Properti

·         Iklan properti hanya dapat dimediakan jika pihak pengiklan telah memperoleh hak yang sah atas kepemilikan, maupun seluruh izin yang diperlukan dari yang berwenang, serta bebas dari tuntutan oleh pihak lain manapun.

·         Jika iklan, atau katalog yang dirujuknya, mencantumkan ketentuan tentang jual-beli, maka syarat-syaratnya harus jelas dan lengkap.

j.        Kursus dan Lowongan Kerja

·         Iklan kursus tidak boleh mengandung janji untuk memperoleh pekerjaan atau penghasilan tertentu.

·         Iklan lowongan kerja tidak boleh secara berlebihan menjanjikan gaji dan atau tunjangan yang akan diperoleh.

·         Iklan lowongan kerja tidak boleh memberi indikasi adanya diskriminasi atas suku, agama atau ras tertentu.

2.5  Sanksi pelanggaran

Sanksi hukum terhadap pelanggaran etika periklanan di Indonesia tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 17 ayat 1.f yang berbunyi: “pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan”. Sanksi pelanggaran terhadap terhadap etika periklanan menurut undang-undang tersebut pada pasal 17 ayat 2 dinyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan ayat 1. Sedangkan pada pasal 62 ayat 3 undang undang yang sama menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

2.6  Contoh kasus dalam etika periklanan

Gambar 1 : Reklame selebaran yang melekat pada tiang listrik di daerah jalan lakar santri (21/06/2021, 17:31)

 


 

Gambar 2 : Reklame yang di temple melekat pada pohon di jln raya menganti (21/06/21, 17;38)

 

 

Gambar 3 ; Reklame yang di pasang di pinggir jalan hanya dengan sebuah kayu di jln raya menganti (21/06/2021, 17;45)

 

 

Ketiga pemasangan reklame tersebut telah melanggar UU no. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peralatan yang digunakan sangat minim yakni sebagai penyangga/ penguat hanyalah kerangka dari bambu. Hal ini sangat berbahaya apalagi ukurannya cukup besar yang sangat berpotensi bisa roboh jika terkena angin karena penyangga tidak akan kuat menahan yang dapat menimpa pengguna jalan apabila reklame tersebut roboh sewaktu- waktu.

 

Gambar 4 ; Reklame selebaran yang melekat pada tiang listrik di daerah jalan lakar santri (21/06/2021, 17:25)

 

 

Reklame taman wisata regrency ini yang benar dengan mematuhi peraturan periklanan dimana iklan di tempatkan sesuai dengan yang sudah di atur oleh perda.serta menggunakan penyangga yang kuat.

 

 

 


 

BAB III PENUTUP

 

Iklan merupakan strategi pemasaran agar barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan bisa dikenal oleh masyarakat luas. Iklan bertujuan untuk menarik konsumen agar membeli barang dan jasa yang dihasilkan sehingga sifat iklan adalah mempengaruhi. Prinsip moral dalam periklanan yaitu prinsip kejujuran, prinsip martabat manusia sebagai pribadi, iklan dan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab terhadap produk. Dalam dunia periklanan juga terdapat kontrol agar iklan tidak menyimpang dari hukum dan norma. Iklan di kontrol oleh pemerintah, masyarakat dan para pelaku iklan sendiri.

Sanksi pelanggaran periklanan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 17 ayat 1.f yang berbunyi: “pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan”.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Hartman Laura P. dan Joe Desjardins. 2008. Etika Bisnis. Jakarta: Penerbit Erlangga.

http://ahmedfikreatif.wordpress.com/2010/11/22/iklan-kartu-as-vs-xl-apakah-sule-melanggar/ diakses tanggal 28 april 2014 jam 10.54

Riyanto Makmum. Etika Persaingan dalam Periklanan (Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 11 No. 3, Desember 2011).

Swasta Basu. 1993. Pengantar Bisnis Modern. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

https://arwics.wordpress.com/2016/12/31/etika-tata-krama-dan-tata-cara-periklanan-di-indonesia/

http://rohimahs33.blogspot.com/2014/08/etika-bisnis-periklanan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh permasalahan etika bisnis

Cara mudah menangani keuangan dalam bisnis!

Live Map Fighters