Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Dampak Covid-19 Bagi UMKM

Gambar
Nama : Ifa Mustaghfiroh Nim : 01219139 Prodi : Management  Kelas : B Dosen : Ibu hj. I. .G .A Aju Nitya Dharmani S. ST. SE. MM DAMPAK COVID 19 BAGI UMKM Dalam blog kali ini saya akan membahas tentang dampak covid 19 bagi UMKM. Sebelum membahas tentang dampak covid 19 tentunya kita harus tau apasih UMKM itu?. UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)  merupakan peluang usaha yang produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria usaha mikro sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang. Pengertian UMKM menurut kementrian Menegkop dan UKM ialah ·          UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah entitas usaha yang mempunyai, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000. ·          Sementara UM (Usaha Menengah) adalah entitas usaha milik warga negara Indonesia yang mempunyai kekayaan bersih lebih besar dar